APPRILIA AGUSTI_50420206_1IA19_TUGAS9 BAB PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHAN SOSIAL

 

APPRILIA AGUSTI

50420206

1IA19

TUGAS 9 BAB PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHAN SOSIAL



ILMU SOSIAL DASAR

UNIVERSITAS GUNADARMA

2021





Artikel berjudul “ Perhutanan Sosial, dan Sulitnya Penetapan Hutan Adat di Tanah Papua” pada judul artikel tersebut menceritakan bahwa sulitnya mendapatkan mendapatkan penetapan hutan adat di tanah papua. Tujuan penetapan hutan adat di papua adalah Agar pemangku hutan adat mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu.Sulitnya penetapan hutan adat karena Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang penting, karena harus diakui tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun dalam perkembangannya hak-hak tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Pada banyak sisi, persyaratan normatif tersebut menjadi kendala keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat, karena :

1.     Dalam praktik penyelenggaran pembangunan, rumusan frasa “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” dimaknai bahwa kehadiran hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pranata yang diakui sepanjang tidak bertentangan dengan semangat pembangunan, sehingga ada kesan pemerintah mengabaikan hak masyarakat hukum adat. Sementara secara faktual di masyarakat terjadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat.

2.      Kedua, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

3.     Persoalan yang muncul adalah undang-undang tentang apa atau bagaimana pengaturan mengenai pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat tersebut. Artinya, masih tidak jelas bagaimana bentuk hukum atau substansi dari pengaturan tersebut. Sehingga ada yang diatur dalam undang-undang, tetapi ada juga pengaturan secara umum pada tingkat lokal yang dituangkan dalam peraturan daerah masing-masing.

v  Opini

1.     Dualisme regulasi dan kebijakan di level nasional dan daerah dalam penetapan masyarakat adat.

2.     Rendahnya komitmen daerah pada realisasi perhutanan sosial dalam dokumen perencanaan. Ketiga,

3.     Minimnya dukungan anggaran.

4.     Kelembagaan lemah yang mengabitkan masyarakat papua mudah ditipu dan dengan mudah dimanupulasi.

5.     Belum adanya dukungan dari perda

6.     Tidak adanya peta hutan wilayah adat

7.     Belum ada surat keputusan pemimpin daerah tentang wilayah adat

8.     Adanya konflik yang belum terselesaikam dengan pemilik izin atau pemangku hutan

9.     Masyarakat hukum adat masih sulit dan tidak mempunyai kemampuan untuk mengikuti proses politik legisliasi, serta ongkosnya mahal.

 

v  Solusi

1.     Adanya peta wilayah adat dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih pengakuan wilayah. Bila tidak dipertimbangkan, itu akan menjadi pemicu konflik antara masyarakat dan pemegang izin kelola hutan atau antarmasyarakat adat yang berbeda.

2.     Mendorong dan memimpin inisiatif proses legislasi untuk menghasilkan peraturan daerah atau memfasilitasi program masyarakat adat dalam pemetaan tanah dan hutan adat. Realitasnya

3.     Memberikan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah

4.     Pemerintah harus melakukan terobosan politik hukum dan tindakan diskresi untuk  aktif memfasilitasi dan mendukung proses usulan hutan adat yang sudah ada hingga penetapannya.

5.     Dukungan dan tekanan masyarakat adat maupun organisasi masyarakat sipil akan sangat mempengaruhi dan menentukan terobosan dan tindakan diskresi ini.

REFERENSI

https://www.mongabay.co.id/2020/12/24/catatan-akhir-tahun-perhutanan-sosial-dan-sulitnya-penetapan-hutan-adat-di-tanah-papua/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APPRILIA AGUSTI_50420026_2IA19_RANGKUMAN WEB CRAWLING_PWS PERT9

Rangkuman Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa_APPRILIA AGUSTI_50420206_2IA19_BISNIS INFORMATIKA