APPRILIA AGUSTI_50420206_1IA19_TUGAS9 BAB PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHAN SOSIAL
APPRILIA AGUSTI
50420206
1IA19
TUGAS 9 BAB PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN PERMASALAHAN SOSIAL
ILMU
SOSIAL DASAR
Artikel berjudul “ Perhutanan
Sosial, dan Sulitnya Penetapan Hutan Adat di Tanah Papua” pada judul artikel
tersebut menceritakan bahwa sulitnya mendapatkan mendapatkan penetapan hutan
adat di tanah papua. Tujuan penetapan hutan adat
di papua adalah Agar pemangku hutan adat mendapat
pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus hutannya
secara lestari menurut ruang dan waktu.Sulitnya penetapan hutan adat karena Pengakuan
dan perlindungan hak masyarakat hukum adat memang penting, karena harus diakui
tradisional masyarakat hukum adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun dalam perkembangannya hak-hak
tradisional inilah yang harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip dan semangat
Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui persyaratan-persyaratan normatif
dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Pada banyak sisi, persyaratan
normatif tersebut menjadi kendala keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat,
karena :
1.
Dalam praktik penyelenggaran
pembangunan, rumusan frasa “sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia” dimaknai bahwa
kehadiran hak-hak masyarakat hukum adat sebagai pranata yang diakui sepanjang
tidak bertentangan dengan semangat pembangunan, sehingga ada kesan pemerintah
mengabaikan hak masyarakat hukum adat. Sementara secara faktual di masyarakat
terjadi semangat menguatkan kembali hak-hak masyarakat hukum adat.
2.
Kedua, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa hak-hak
tradisional masyarakat hukum adat dihormati sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
3.
Persoalan yang muncul adalah
undang-undang tentang apa atau bagaimana pengaturan mengenai pengakuan terhadap
hak-hak masyarakat hukum adat tersebut. Artinya, masih tidak jelas bagaimana
bentuk hukum atau substansi dari pengaturan tersebut. Sehingga ada yang diatur
dalam undang-undang, tetapi ada juga pengaturan secara umum pada tingkat lokal
yang dituangkan dalam peraturan daerah masing-masing.
v Opini
1.
Dualisme regulasi dan
kebijakan di level nasional dan daerah dalam penetapan masyarakat adat.
2.
Rendahnya komitmen daerah pada
realisasi perhutanan sosial dalam dokumen perencanaan. Ketiga,
3.
Minimnya dukungan
anggaran.
4. Kelembagaan lemah yang mengabitkan masyarakat papua mudah
ditipu dan dengan mudah dimanupulasi.
5. Belum adanya dukungan dari perda
6. Tidak adanya peta hutan wilayah adat
7. Belum ada surat keputusan pemimpin daerah tentang wilayah
adat
8. Adanya konflik yang belum terselesaikam dengan pemilik izin
atau pemangku hutan
9. Masyarakat hukum adat masih sulit dan tidak mempunyai
kemampuan untuk mengikuti proses politik legisliasi, serta ongkosnya mahal.
v Solusi
1. Adanya peta wilayah adat dibutuhkan untuk menghindari tumpang
tindih pengakuan wilayah. Bila tidak dipertimbangkan, itu akan menjadi pemicu
konflik antara masyarakat dan pemegang izin kelola hutan atau antarmasyarakat
adat yang berbeda.
2. Mendorong dan memimpin inisiatif proses legislasi untuk
menghasilkan peraturan daerah atau memfasilitasi program masyarakat adat dalam
pemetaan tanah dan hutan adat. Realitasnya
3. Memberikan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat
dalam bentuk Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah
4. Pemerintah harus melakukan terobosan politik hukum dan
tindakan diskresi untuk aktif
memfasilitasi dan mendukung proses usulan hutan adat yang sudah ada hingga
penetapannya.
5. Dukungan dan tekanan masyarakat adat maupun organisasi
masyarakat sipil akan sangat mempengaruhi dan menentukan terobosan dan tindakan
diskresi ini.
REFERENSI
https://www.mongabay.co.id/2020/12/24/catatan-akhir-tahun-perhutanan-sosial-dan-sulitnya-penetapan-hutan-adat-di-tanah-papua/
Komentar
Posting Komentar